24 August 2008

Internasionalisasi Kasus Sengketa Pulau

“Dari Sabang Sampai Merauke berjajar pulau-pulau. Sambung-menyambung menjadi satu, itulah Indonesia”

Sepenggal lagu nasional tersebut mungkin bisa mengingatkan kita betapa luasnya Indonesia sebagai negara kepulauan. Menurut data terakhir Departemen Dalam Negeri, yakni pada tahun 2004, jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.504. Sebanyak 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedang sisanya 9.634 belum memiliki nama.

Posisi Indonesia yang berkepulauan ini pun berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga. Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua, dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, Vietnam, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

Masalah mulai muncul ketika disinggung mengenai aturan perbatasan dengan negara-negara tersebut. Persoalan utama dikarenakan Indonesia sendiri belum memiliki aturan batas wilayah yang jelas. Tak heran bila kerap kali terjadi persinggungan dengan negara-negara tetangga dikarenakan persoalan perbatasan ini.

Penetapan batas wilayah negara menjadi hal yang krusial dan sensitif. Pertama, hal ini bersinggungan langsung dengan kedaulatan negara dan eksistensi pertahanan Indonesia. Batas wilayah menjadi alat legitimasi kepemilikan dan memengaruhi jalinan hubungan antarnegara.

Kedua, batas wilayah juga akan memperjelas pendayagunaan potensi sumber daya alam di berbagai sektor, seperti perikanan, eksplorasi laut, ekspoloitasi lepas pantai, pariwisata, dan transportasi.

Ketidakjelasan mengenai batas wilayah kita sendiri akan memicu timbulnya persoalan-persoalan lain, seperti penyelundupan, eksploitasi hasil alam oleh warga negara lain, penangkapan nelayan-nelayan Indonesia karena dianggap melanggar batas wilayah negara, terjadi sengketa, hingga pencaplokan wilayah oleh negara lain.

Bila menyinggung masalah sengketa perbatasan ataupun klaim kepemilikan pulau, banyak yang langsung teringat dengan lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari tangan Indonesia. International Court Justice (ICJ) pada 2002 memenangkan hak kedua pulau tersebut ke Malaysia.

Walaupun sejarah dan bukti memperlihatkan bahwa kedua pulau tersebut berada dalam teritorial Indonesia, namun ICJ justru lebih tertarik untuk melihat bagaimana kedua negara yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai hak milik, mengambil peran di pulau tersebut. Salah satu faktor kemenangan Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan adalah karena Malaysia membuat kebijakan yang melarang pemburuan kura-kura di pulau itu.

Kasus ini pada akhirnya membuka mata kita bahwa jangankan untuk memberdayakan potensi yang ada, eksistensi pulau-pulau kecil Indonesia, ataupun karang-karang terluar saja, masih terabaikan.

Penting pula untuk diingat bahwa pulau atau karang terkecil sekalipun, yang mungkin tampak tak berarti itu, sebenarnya memegang peranan besar dalam penentuan batas wilayah negara dan ratusan mil pemanfaatannya. (bersambung)

Astri Istiana Ihsan
Published @ Jurnal Nasional, 21 Agustus 2008

No comments:

Post a Comment