22 October 2008

Thaksin Dapat Surat Penangkapan, Potjaman Dibebaskan

Setelah menyatakan Thaksin Shinawatra bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas pelanggaran National Counter Corruption Act dalam kasus pembelian lahan Ratchadaphisek, Rabu (22/12), Mahkamah Agung Thailand mengeluarkan surat perintah penangkapan baru kepada mantan perdana menteri yang kini melarikan diri ke Inggris itu.

Lima dari sembilan hakim menyatakan Thaksin bersalah melanggar hukum dalam persidangan yang digelar Selasa (21/10) lalu. Namun, isterinya Khunying Potjaman dinyatakan bebas dari segala dakwaan karena dianggap tidak memegang jabatan politik apapun saat itu. Surat penangkapan terhadap Potjaman pun ditarik kembali.

Thaksin didakwa dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaannya sewaktu masih menjabat sebagai perdana menteri karena memfasilitasi isterinya dalam pembelian lahan di Ratchadaphisek dari lembaga Dana Pengembangan Institusi Keuangan (FIDF) sekitar lima tahun yang lalu.

Pengadilan Divisi Pidana Untuk Pemegang Posisi Politik menyatakan Thaksin terlibat konflik kepentingan dengan membantu isterinya mendapatkan potongan harga untuk pembelian lahan di distrik bisnis tersebut.

“Thaksin melanggar artikel konstitusi tentang konflik kepentingan saat menjabat menjadi perdana menteri dan kepala pemerintahan. Dia seharusnya bekerja untuk kepentingan publik. Thaksin dihukum dua tahun penjara,” ujar salah satu hakim membacakan putusan.

Pengadilan menyatakan bahwa milyuner ini melanggar etika politik. Menurut keterangan saksi, Thaksin menggunakan kekuasaannya untuk memberikan supervisi kepada FIDF. Sebanyak 772 juta baht (sekitar Rp 224 miliar) yang dipakai untuk membeli lahan tersebut akan disita pengadilan. Lahannya sendiri tak diambil alih pengadilan dengan alasan tak digunakan langsung untuk melakukan pelanggaran.

“Dia seharusnya menjadi contoh yang baik, berlaku cermat dan bertindak menjaga kode etik untuk posisi yang dipercayakan kepadanya,” kata pengadilan.

Thaksin dan Potjaman sendiri tidak menghadiri persidangan mereka. Mereka memilih tetap tinggal di Inggris dan menunggu persetujuan permohonan suaka. Thaksin sempat mengungkapkan bahwa dia tak akan memperoleh peradilan yang adil di Thailand.

Saat dihubungi melalu telepon oleh Reuters, Thaksin mengaku tidak terkejut dengan keputusan pengadilan dan telah memperkirakan masa penjaranya.

“Saya telah diinformasikan mengenai hasilnya. Saya telah lama mengantisipasi bahwa akan terjadi seperti ini,” ujar Thaksin, juga menambahkan bahwa kasus ini bermotifkan politik.

Vonis tersebut akan habis masa berlakunya dalam sepuluh tahun. Setelah itu, Thaksin bisa kembali ke Thailand tanpa perlu merasa takut akan dipenjara.


Astri Ihsan/Bangkok Post

No comments:

Post a Comment